LAPORAN KETUA TAHUN AKADEMIK 2018/2019
Berdasarkan Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, terutama pada Bab XVI tentang laporan. Pada pasal 35 tentang Laporan menyatakan bahwa (Ayat1) tentang Pimpinan PTM wajib memberikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan dan disampaikan kepada Majelis Diktilitbang; Ayat (2) tentang Pimpinan PTM wajib memberikan laporan tahunan dan disampaikan kepada Majelis Pendidikan Tinggi (Diktilitbang);dan Ayat (3) tentang Pimpinan PTM wajib memberikan laporan khusus tentang peristiwa diluar ketentuan ayat(1) dan ayat(2) yang disampaikan kepada Majelis Diktilitbang selambat-lambatnya satu bulan setelah peristiwa tersebut.